TATA TERTIB
LINGKUNGAN CIMANDIRI
Dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, keamanan & kenyamanan
disekitar Lingkungan
Rukun Warga 08 Cimandiri. Kami
sebagai pengurus mengharapkan kerjasama & koordinasi dari pihak Pelaku
Bisnis / Pengusaha untuk bisa mewujudkan kondisi ideal di lingkurangan RW 08
Cimandiri.
Berikut kami jelaskan beberapa tata
tertib yang sekiranya bisa dilaksanakan untuk bisa mewujudkan kondisi tersebut.
A. Menyesuaikan jam kerja di lingkungan
perumahan
1.
Jam kerja normal
hari Senin s.d. Jumat adalah pukul 08.00 - 16.00.
2. Jam kerja tambahan/lembur hari senin s.d. Jumat
diharapkan tidak melebihi dari pukul 21.00.
3. Jam kerja normal hari
sabtu dan
minggu adalah pukul 8.00 - 14.00.
4. Jam kerja tambahan/lembur hari Sabtu & Minggu
diharapkan tidak melebihi dari pukul 16.00.
5.
Untuk aktifitas
pada jam-jam lembur baik harian maupun Sabtu/Minggu agar tidak membuat suara
yang gaduh/bising yang berlebihan, hal ini karena waktu2 tersebut biasanya
digunakan warga untuk beristirahat maupun beribadah.
B. Keamanan dan kenyamanan lingkungan Cimandiri
1. Menyiapkan bangunan yang ideal sesuai aktifitas pekerjaan
dengan kaidah keamanan baik untuk pekerja maupun warga.
2. Menyiapkan lampu penerangan jalan utk keamanan & keselamatan.
3. Menyiapkan tenaga
keamanan yang berkualitas.
4. Menyiapkan tabung pemadam
kebakaran yang layak secara area maupun
material yang dilindungi.
C. Kebersihan dan keindahan lingkungan cimandiri
1. Menjaga dan peduli dengan
kebersihan lingkungan cimandiri
2. Melakukan kegiatan kebersihan lingkungan (membersihkan got &
sampah diarea lingkungan bangunan).
3. Membuat pagar pembatas di
lahan sendiri tidak melebihi saluran.
4. Membuat tempat parkir utk
kendaraan karyawan & operasional
5. Menyediakan tempat pembuangan sampah sementara
6. Parkir kendaraan tidak
boleh di pinggir jalan sehingga
mengganggu pemakai jalan lain (warga).
D. Memenuhi Adminitrasi serta melengkapi surat ijin Lingkungan
1. Membayar retribusi Bulanan ke lingkungan
2. Perpanjangan SKDU
setiap tahunnya
3. Memberikan dana CSR utk lingkungan cimandiri
4. Peraturan dan tata tertib yang blm tercantum akan di
musyawarahkan bersama .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar