Senin, 17 Juni 2013



TATA TERTIB LINGKUNGAN CIMANDIRI

Dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, keamanan & kenyamanan disekitar Lingkungan Rukun Warga 08 Cimandiri. Kami sebagai pengurus mengharapkan kerjasama & koordinasi dari pihak Pelaku Bisnis / Pengusaha untuk bisa mewujudkan kondisi ideal di lingkurangan RW 08 Cimandiri.
            Berikut kami jelaskan beberapa tata tertib yang sekiranya bisa dilaksanakan untuk bisa mewujudkan kondisi tersebut.

A.     Menyesuaikan jam kerja di lingkungan perumahan
1.   Jam kerja normal hari Senin s.d. Jumat adalah pukul 08.00 - 16.00.
2.   Jam kerja tambahan/lembur hari senin s.d. Jumat diharapkan tidak melebihi dari pukul 21.00.
3.   Jam kerja normal hari sabtu dan minggu adalah pukul 8.00 - 14.00.
4.   Jam kerja tambahan/lembur hari Sabtu & Minggu diharapkan tidak melebihi dari pukul 16.00.
5.   Untuk aktifitas pada jam-jam lembur baik harian maupun Sabtu/Minggu agar tidak membuat suara yang gaduh/bising yang berlebihan, hal ini karena waktu2 tersebut biasanya digunakan warga untuk beristirahat maupun beribadah.

B. Keamanan dan kenyamanan lingkungan Cimandiri
1.   Menyiapkan bangunan yang ideal sesuai aktifitas pekerjaan dengan kaidah keamanan baik untuk pekerja maupun warga.
2.   Menyiapkan lampu penerangan jalan utk keamanan & keselamatan.
3.   Menyiapkan tenaga keamanan yang berkualitas.
4.   Menyiapkan tabung pemadam kebakaran yang layak secara area maupun material yang dilindungi.

C. Kebersihan dan keindahan lingkungan cimandiri
1.   Menjaga dan peduli dengan kebersihan lingkungan cimandiri
2.   Melakukan kegiatan kebersihan lingkungan (membersihkan got & sampah diarea lingkungan bangunan).
3.   Membuat pagar pembatas di lahan sendiri tidak melebihi saluran.
4.   Membuat tempat parkir utk kendaraan karyawan & operasional
5.   Menyediakan tempat pembuangan sampah sementara
6.   Parkir kendaraan tidak boleh di pinggir jalan sehingga mengganggu pemakai jalan lain (warga).

D. Memenuhi Adminitrasi serta melengkapi surat ijin Lingkungan
1.   Membayar retribusi Bulanan ke lingkungan
2.   Perpanjangan SKDU  setiap tahunnya
3.   Memberikan dana CSR utk lingkungan cimandiri
4.   Peraturan dan tata tertib yang blm tercantum akan di musyawarahkan bersama .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar