Minggu, 27 Januari 2013

VISI DAN MISI


VISI
Dengan ikhlas beramal kita wujudkan kerukunan, keamanan dan kedamaian di lingkungan RW 08 CIMANDIRI melalui perbaikan tata kelola dengan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.

MISI
  1. Memperkuat kepengurusan RW dengan sumber daya manusia yang mampu dan memiliki komitmen untuk mendukung tata kelola organisasi yang baik.
  2. Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung tata kelola yang baik melalui partisipasi masyarakat.
  3. Memperkuat organisasi dan tata kelola dengan menyusun buku pedoman pengelolaan RT/RW.
  4. Menciptakan suasana aman, damai dan sukacita dengan mendorong kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
  5. Memperkuat tata kelola sehingga prinsip-prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dapat terwujud.
  6. Melaksanakan pelayanan prima untuk kepuasan warga RW 08 CIMANDIRI.



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN WARGA 08, DESA JATIREJA
KECAMATAN CIKARANG  TIMUR
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami Rukun Warga 08, Desa Jatireja , Kecamatan Cikarang Timur, Kab. Bekasi, berhimpun dalam satu wadah organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
DASAR
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka penguatan kapasitas organisasi, peningkatan keharmonisan hubungan antar warga dan pencapaian visi misi, serta suksesnya pelaksanaan program dan kegiatan RW 08 Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur, dipandang perlu dilakukan pengaturan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan memperhatikan hasil pembahasan Pengurus RW/RT maka melalui Musyawarah Warga pada tanggal 15 -12 2012 telah disepakati dan oleh karenanya perlu menetapkan Peraturan RW 08 Desa Jatireja  tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rukun Warga 08 Desa Jatireja  Kecamatan Cikarang  Timur.
Mengingat:
a. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 tahun 2005 tentang Pedoman pembentukan Rukun  Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi;
b. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan;
c. Keputusan Camat Bekasi Timur nomor 149/SK.002/Kec.BT/III/2013 tentang Pengesahan dan Pemberhentian serta pengangkatan pengurus Rukun Warga 08 Pada Desa Jatireja Kecamatan cikarang  Timur Kabupaten  Bekasi;
d. Keputusan Ketua RW 08 nomor 001/KEP/08- CMD /XI/2012 Tentang Uraian tugas Pengurus RW 08 Desa Jatireja Kecamatan cikarang  Timur masa bhakti 2012-2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rukun Warga 08 desa Jatireja kecamatan Cikarang  Timur Kabupaten Bekasi
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga RW ini, yang dimaksud dengan :
(1) Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah Rukun warga 08 Desa Jatireja  Kecamatan cikarang  Timur yang berkedudukan di  Desa Jatireja Cikarang Timur yang dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah;
(2) Warga adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 08 yang memiliki bukti administrasi kependudukan warga RW 09
(3) Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara masyarakat dalam Kartu Keluarga
(4) Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, antara lain berupa jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telpon dan saluran air/drainase yang berada dilingkungan RW08
(5) Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat/warga dalam lingkungan pemukiman, antara lain berupa : sarana Ibadah, Sarana Kesehatan (Posyandu), Sarana olahraga/lapangan terbuka, taman lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lahan irigasi yang berada dilingkungan RW 08;
(6) Musyawarah RW adalah forum musyawarah ditingkat RW yang merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RW;
(7) Musyawarah RT adalah forum musyawarah pada tingkat RT yang merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RT
BAB III
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Warga 08, yang di dalamnya telah terbentuk organisasi tingkat RT, terdiri dari RT 001 s/d RT 009.

Pasal 3
Kedudukan dan Tempat
RW 08 berkedudukan di Cimandiri Sektor Graha Asri , Kecamatan Cikarang  Timur, Kab. Bekasi, untuk waktu yang tidak terbatas
BAB IV
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas dan Dasar
Organisasi RW 08 berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Sifat
Rukun Warga 08 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang amanah, terbuka, bertanggung jawab dan bersifat kekeluargaan, kebersamaan, dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta warga yang “Demokratis, Harmonis dan Bertanggung jawab“.
Pasal 6
Tujuan
RW 08 bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan kebersamaan warga, mengembangkan potensi generasi muda yang cerdas sehat jasmani dan rohani, serta mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW 08 melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
(1) Mengadakan pertemuan secara berkala
(2) Melaksanakan pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
(3) Melakukan kerja bakti di lingkungan RW 08
(4) Melaksanakan kegiatan yang bersifat kebersamaan, misalnya : berkunjung ke warga sakit,  ta’ziah duka, memberi santunan kepada warga yang meninggal dunia, dll.
(5) Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau Remaja Masjid serta membina dan mengembangkan potensi olahraga dan keagamaan
(6) Menjaga kelestarian lingkungan hidup
(7) Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
(8) Melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB VI
KEPENGURUSAN TINGKAT RW
Pasal 8
(1) Pengurus RW 08 adalah setiap orang ( Warga RW 08) yang telah dipilih oleh ketua yang sudah disahkan
(2) Ketentuan mengenai syarat pengurus RW 08 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VII
Pasal 9
STRUKTUR ORGANISASI
Ketua Rw 08   : NGADONO
Sekretaris Rw08  : NANANG RUBIYANTO
Bendahara Rw 08  : ROJAK bin Sulaiman
Pasal 10
Kekuasaan Organisasi
Kekuasaan tertinggi organisasi RW terdapat pada rapat Pengurus RW 08 yang di hadiri oleh seluruh pengurus RW bersama ketua RT dan serta organisasi yang ada dilingkungan RW 08
Pasal 11
Kepengurusan
Kepengurusan organisasi RW 08 diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 12
Tugas Pengurus
Pengurus bertugas melaksanakan amanah warga melalui program kerja yang telah disyahkan seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal 13
Setiap warga berhak :
(1) Menunaikan ibadah keagamaan sesuai dengan keimanan/kepercayaannya;
(2) Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT /RW;
(3) Mengikuti kegiatan yang diadakan dilingkungan RT /RW;
(4) Memilih dan dipilih sebagai ketua RT/RW maupun pengurus RT/RW;
(5) Mengetahui laporan keuangan dan kas RT/RW secara proposional;
(6) Mendapatkan rasa aman, ketentraman dan ketertiban serta pelayanan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama-sama dalam satu kesatuan RT/RW;
(7) Meminjam inventaris yang dimiliki RT/RW untuk keperluan hajatan keluarga/musibah
(8) Menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial dilingkungan RT/RW dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
Hak warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan lain yang menyebabkan tidak diperolehnya hak warga.
Pasal 14
Setiap warga berkewajiban :
(1) Memiliki identitas diri berupa KTP dan/atau identitas lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2) Membayar iuran keamanan, iuran kematian, kebersihan, dan kas RT/RW untuk menunjang operasional kegiatan dan sosial kemasyarakatan yang disetorkan kepada bendahara RT setempat, paling lambat tanggal 15 pada setiap bulannya;
(3) Menyampaikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT setempat;
(4) Bagi warga baru berkewajiban melaporkan kepada Ketua RT setempat dengan membawa surat keterangan pindah dari RT/RW alamat sebelumnya, fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan/atau fotocopy identitas diri lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak kepindahannya;
(5) Mematuhi hasil musyawarah pengurus RT/RW;
(6) Mematuhi peraturan tata tertib RT/RW;
(7) Menjaga martabat dan kehormatan diri, keluarga dan lingkungan sesuai kaidah agama dan norma hubungan sosial kemasyarakatan;
(8) Menciptakan dan menjaga lingkungan RT/RW agar senantiasa dalam kondisi yang aman, tertib dan tentram serta bersih dan nyaman;
(9) Menyukseskan pencapaian Visi RW yakni “BERSAMA KITA MAJU”
(10) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditaati oleh seluruh warga kecuali yang diputuskan lain oleh musyawarah pengurus RT/RW;
BAB IX
KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN
Pasal 15
(1) Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah tempat tinggal dan fasilitas umum yang ada di RT /RW untuk melakukan kegiatan/perbuatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, asusila, mengadu hewan peliharaan dan tindakan kriminal lainnya;
(2) Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keresahan dan keributan dilingkungan RT/RW;
(3) Setiap Kepala Keluarga pada kondisi tertentu diwajibkan melaksanakan kegiatan Siskamling sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengurus RT/RW dengan menandatangani daftar hadir dan jika berhalangan harus ijin kepada Ketua RT setempat baik secara lisan dan/atau tertulis;
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Keluarga dapat mewakilkan Kepada Anggota Keluarga yang berjenis kelamin Laki-laki dan berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas;
Pasal 16
(1) Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap/bermalam, wajib dengan segera melapor kepada Ketua RT setempat baik secara langsung, melalui telpon dan/atau tertulis;
(2) Kunjungan tamu dari luar wilayah RW 08 yang tidak menginap dibatasi waktunya sampai dengan Pk.24.00 WIB
(3) Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain, seperti Pembantu Rumah Tangga, Tukang Bangunan dan/atau lainnya yang lebih dari 3 x 24 jam wajib melaporkan kepada Ketua RT dengan menyampaikan foto copy identitas pekerja dimaksud.
(4) Pemulung dibatasi waktu operasinya mulai Pk. 05.00-18.00 dan setiap warga diharapkan atas kepeduliannya;
Pasal 17
(1) Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sejenisnya yang menggunakan dan menutup jalan di depan rumahnya, wajib melapor kepada Ketua RT setempat dan memberitahukan kepada minimal 5 (lima) tetangga terdekat;
(2) Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya;
(3) Setiap warga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga, kecuali dengan izin khusus dari pengurus RT/RW;
(4) Kendaraan roda dua/roda empat milik warga/tamu warga, pada saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraannya di tempat yang tidak mengganggu aktivitas warga dan tetangga sekitar.
BAB X
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN
Pasal 18
(1) Setiap keluarga wajib mengikuti kegiatan kerja bakti yang diselenggarakan oleh pengurus RT/RW dengan mengirimkan minimal 1 (satu) orang dari anggota keluarga yang telah dewasa. Bagi yang berhalangan mengikuti kerja bakti harus ijin kepada Ketua RT setempat baik secara lisan dan/atau tertulis;
(2) Kerja bakti dimulai pukul 07.00 sampai dengan 09:30 atau ditentukan lain sesuai kebutuhan, bukti keikutsertaan kerja bakti adalah dengan menandatangani daftar hadir kerja bakti yang disediakan oleh Pengurus RT/RW.
(3) Setiap Keluarga diwajibkan menyediakan bak sampah permanen dan membersihkan pekarangan/halaman dan saluran air/drainase di area rumah masing-masing dan dilarang membuang sampah di jalanan, di bak sampah warga lain dan di sekitar lingkungan RT/RW
(4) Warga dilarang membakar sampah dapur dan/atau sampah lainnya, kecuali untuk dokumen dan/atau barang yang karena kerahasiaan dan/atau karena bahayanya menuntut harus dihanguskan.
Pasal 19
(1) Bagi warga yang melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah yang mengganggu ketertiban umum agar memberitahukan kepada pengurus RT setempat dan kepada tetangga, minimal 5 (lima) tetangga terdekat.
(2) Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah diharuskan menempatkan dan menata material dan sampah/puing-puing dengan rapi dan baik, sehingga tidak mengganggu fasilitas umum dan kebersihan lingkungan..
(3) Bagi warga yang tinggal disekitar fasilitas sosial/lapangan tidak diperkenankan membuat bangunan untuk kepentingan pribadi;
(4) Bagi Warga yang tinggal disekitar fasilitas sosial/lapangan dan membuka pintu/ jendela diharuskan memelihara kebersihan, keindahan dan kenyamanan serta dilarang menjemur pakaian dilapangan;
Pasal 20
(1) Setiap keluarga diupayakan menanam pohon dan tanaman hias/kembang di pekarangan/halaman rumah/tepian jalan dan memeliharanya dengan baik.
(2) Bagi warga yang menanam pohon/tanaman di luar pekarangan rumah/tepian jalan, diharuskan merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum.
(3) Bagi warga yang menebang pohon/memotong dahan pohon dan/atau melaksanakan kerja bakti pembersihan lingkungan rumah yang menghasilkan sampah harus membiayai sendiri pembuangan sampah dimaksud.
(4) Bila warga lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengurus RT/RW dan/atau petugas kebersihan dapat menertibkan dengan biaya ditanggung oleh pemilik pohon.
BAB XI
KEHARMONISAN DAN KENYAMANAN
Pasal 21
Warga dihimbau untuk tidak mempergunjingkan hal-hal yang negatif demi untuk menjaga keharmonisan dan kenyamanan.
Pasal 22
Warga yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu kenyamanan dan merusak lingkungan.
Pasal 23
Warga dapat menolak segala bentuk permintaan sumbangan yang tidak mendapat ijin dari Ketua/Pengurus RT/RW
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT- RAPAT PENGURUS
Pasal 24
Musyawarah dilaksanakan setiap bulan sekali atau paling lama 3 bulan sekali dalam acara silaturrahim pengurus warga di lingkungan RW  08 untuk menyampaikan informasi-informasi atau aspirasi yang timbul dari warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program kerja RW dan RT.
Pasal 25
Rapat pengurus dalam hal pasal 24 memiliki sifat mengikat seluruh RT di Wilayah RW 08.
Pasal 26
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat yang tersebut dalam BAB XI sedapat mungkin diupayakan melalui mufakat Pengurus RW dan Ketua RT sebagai perwakilan warga
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 27
Keuangan RW 08 diperoleh dari :
(1) Iuran bulanan warga RT 001 s/d RT 009
(2) Partisipasi atau swadaya masyarakat
(3) Iuran pemilik usaha
(4) Donatur
(5) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Pasal 28
Besarnya uang iuran/pemasukan lain ditetapkan oleh rapat pengurus yang disetujui oleh Pengurus dan seluruh ketua RT dilingkungan RW 08
Pasal 29
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan program kerja RW 08 dengan mengacu pada anggaran yang berlaku.
BAB XIV
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 30
Demi asas pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelolah dan mengurus lingkungannya, maka masa jabatan Ketua RW dan atau Ketua RT adalah 3 (Tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RW atau Ketua RT.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31
(1)   Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga ditetapkan oleh rapat Pengurus RW yang dihadiri oleh seluruh ketua RT atau perwakilanya.
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah apabila dihadiri lebih dari ½ jumlah Pengurus RW/RT yang diundang.





BAB XVI
PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART akan diatur di kemudian hari menyesuaikan dengan situasi kondisi lingkungan RW 00 Cimandiri

Ditetapkan di : Bekasi
Pada tanggal : 1 Juni 2013

Ketua RW 08, Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur



NGADONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar