Dengan ijin allah telah terlaksana kerja bakti bersama dalam koordinasi dengan peguyuban ketua Rw graha asri di dukung dengan Pt Graha Buana Cikarang yang telah menyiapkan armada 3 unit lengkap dengan operasionalnya dalam rangka penangulangan banjir di cimandiri di hadiri oleh aparat pemerintah desa jatireja bapak ismail selaku BPD jatireja Bapak Nurdin & bapak ambar selaku babinsa desa jatireja serta karamg taruna desa jatireja dengan manunggalnya pemerintah dan aparatur pengayom warga serta dukungan dari pengembang sangatlah mungkin untuk meringankan agenda besar dalam menanggulangi banjir cimandiri semoga kerja sama ini saling berkaitan dan berlangsung terus menerus sehingga warga merasa aman nyaman
Senin, 09 Desember 2013
Penanggulangan Banjir Cimandiri
Dengan ijin allah telah terlaksana kerja bakti bersama dalam koordinasi dengan peguyuban ketua Rw graha asri di dukung dengan Pt Graha Buana Cikarang yang telah menyiapkan armada 3 unit lengkap dengan operasionalnya dalam rangka penangulangan banjir di cimandiri di hadiri oleh aparat pemerintah desa jatireja bapak ismail selaku BPD jatireja Bapak Nurdin & bapak ambar selaku babinsa desa jatireja serta karamg taruna desa jatireja dengan manunggalnya pemerintah dan aparatur pengayom warga serta dukungan dari pengembang sangatlah mungkin untuk meringankan agenda besar dalam menanggulangi banjir cimandiri semoga kerja sama ini saling berkaitan dan berlangsung terus menerus sehingga warga merasa aman nyaman
Senin, 17 Juni 2013
TATA TERTIB
LINGKUNGAN CIMANDIRI
Dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, keamanan & kenyamanan
disekitar Lingkungan
Rukun Warga 08 Cimandiri. Kami
sebagai pengurus mengharapkan kerjasama & koordinasi dari pihak Pelaku
Bisnis / Pengusaha untuk bisa mewujudkan kondisi ideal di lingkurangan RW 08
Cimandiri.
Berikut kami jelaskan beberapa tata
tertib yang sekiranya bisa dilaksanakan untuk bisa mewujudkan kondisi tersebut.
A. Menyesuaikan jam kerja di lingkungan
perumahan
1.
Jam kerja normal
hari Senin s.d. Jumat adalah pukul 08.00 - 16.00.
2. Jam kerja tambahan/lembur hari senin s.d. Jumat
diharapkan tidak melebihi dari pukul 21.00.
3. Jam kerja normal hari
sabtu dan
minggu adalah pukul 8.00 - 14.00.
4. Jam kerja tambahan/lembur hari Sabtu & Minggu
diharapkan tidak melebihi dari pukul 16.00.
5.
Untuk aktifitas
pada jam-jam lembur baik harian maupun Sabtu/Minggu agar tidak membuat suara
yang gaduh/bising yang berlebihan, hal ini karena waktu2 tersebut biasanya
digunakan warga untuk beristirahat maupun beribadah.
B. Keamanan dan kenyamanan lingkungan Cimandiri
1. Menyiapkan bangunan yang ideal sesuai aktifitas pekerjaan
dengan kaidah keamanan baik untuk pekerja maupun warga.
2. Menyiapkan lampu penerangan jalan utk keamanan & keselamatan.
3. Menyiapkan tenaga
keamanan yang berkualitas.
4. Menyiapkan tabung pemadam
kebakaran yang layak secara area maupun
material yang dilindungi.
C. Kebersihan dan keindahan lingkungan cimandiri
1. Menjaga dan peduli dengan
kebersihan lingkungan cimandiri
2. Melakukan kegiatan kebersihan lingkungan (membersihkan got &
sampah diarea lingkungan bangunan).
3. Membuat pagar pembatas di
lahan sendiri tidak melebihi saluran.
4. Membuat tempat parkir utk
kendaraan karyawan & operasional
5. Menyediakan tempat pembuangan sampah sementara
6. Parkir kendaraan tidak
boleh di pinggir jalan sehingga
mengganggu pemakai jalan lain (warga).
D. Memenuhi Adminitrasi serta melengkapi surat ijin Lingkungan
1. Membayar retribusi Bulanan ke lingkungan
2. Perpanjangan SKDU
setiap tahunnya
3. Memberikan dana CSR utk lingkungan cimandiri
4. Peraturan dan tata tertib yang blm tercantum akan di
musyawarahkan bersama .
Label:
KELOMPOK USAHA CIMANDIRI
Senin, 29 April 2013
Pembangunan masjid kebanggaan warga cimandiri tahap selanjutnya dengan Rab
Minggu, 28 April 2013
Telah terbentuk sebuah Organisasi Kepemudaan cimandiri yang bernama Karang Taruna Cimandiri
Dengan sebuah kegiatan dalam rangka memperingati hari kartini dengan melibatkan semua anak anak se cimandiri yang kegiatan pada hari minggu tanggal 28 april 2013
dengan perlombaan sebagai berikut:
Fasion Show Dengan Juara 1.2.3
Menari Dengan juara 1.2.3
Melukis Dengan juara 1.2.3
Dengan bertambah banyak kegitan yang positif di wilayah cimandiri sangat membantu mendidik dan melatih serta mencari bakat anak kita dan semoga dengan berdirinya karang taruna cimandiri bisa di kembangkan untuk yang libih baik lg tentunya membutuhkan perencanaan yg lebih matang lagi dan dukungan dari warga cimandiri baik dari suport materi dan tenaga extra .
Dengan sebuah kegiatan dalam rangka memperingati hari kartini dengan melibatkan semua anak anak se cimandiri yang kegiatan pada hari minggu tanggal 28 april 2013
dengan perlombaan sebagai berikut:
Fasion Show Dengan Juara 1.2.3
Menari Dengan juara 1.2.3
Melukis Dengan juara 1.2.3
Dengan bertambah banyak kegitan yang positif di wilayah cimandiri sangat membantu mendidik dan melatih serta mencari bakat anak kita dan semoga dengan berdirinya karang taruna cimandiri bisa di kembangkan untuk yang libih baik lg tentunya membutuhkan perencanaan yg lebih matang lagi dan dukungan dari warga cimandiri baik dari suport materi dan tenaga extra .
Jumat, 01 Februari 2013
KAWASAN PEDULI LINGKUNGAN
No :
003\ CM08\INT\I\2013
Perihal : Himbauan Lingkungan Hidup Cimandiri,
13 Januari 2013
“Cimandiri Peduli Lingkungan”
Kepada Yth.
Seluruh Warga
Di Lingkungan Cimandiri
RW. 08
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Segala puji hanya bagi ALLAH Sang pencipta alam semesta, dengan
karunianya kita dapat hidup bersama menghirup udara segar dilingkungan
Cimandiri.
Dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup kita &
memperbaiki hubungan antar msayarakat agaknya bukan sesuatu yang berlebihan
apabila kami ingin menghimbau kepada msayarakat Cimandiri yang berkenaan dengan lingkungan
hidup.
- Penertiban Pembuatan Polisi Tidur (PT)
Dalam pembuatan PT yang sejatinya bertujuan untuk keamanan/keselamatan
penduduk sekitarnya dengan membatasi kecepatan dalam berkendara, hendaknya
tetap mengindahkan aspek kenyamanan dan tidak mengakibatkan kerusakan
kendaraan. Dalam hal ini kami sarankan untuk menerapkan standar berikut:
|
Untuk jarak antara 1 PT dengan PT yang
lainnya adalah sekitar 30 meter, apabila rata-rata lebar rumah adalah 5 meter
maka akan ada 1 PT tiap 6 rumah.
- Penyediaan Tempat Sampah
Penertiban kembali untuk penyediaan tempat
sampah ditiap-tiap rumah warga demi menjaga keteraturan & kesehatan
lingkungan. Disarankan untuk membuat tempat sampah permanen yang terbuat dari
batu bata/batako dengan ukuran minimal adalah Panjang : 50 cm, Lebar : 50 cm
& tinggi : 60 cm. Apabila tidak memungkinkan maka agar menyediakan tempat
sampah /drum ukuran 50 liter.
Ukuran yang disebutkan adalah hanya ukuran
minimal, dengan mempertimbangkan durasi pengambilan sampah tiap minggunya &
volume sampah maka tiap rumah bisa saja berbeda ukurannya apabila memang sampah
rumah tangganya melebihi dari ukuran tempat sampah yang disarankan. Idealnya
sampah tidak sampai menjulur atau bahkan berceceran diluar tempat sampah karena
penuh.
Sampah rumah tangga seperti limbah sayur
mayur atau bahan masakan sebaiknya terbungkus rapi didalam kantong plastik
untuk mencegah datangnya lalat & bau tidak sedap. Sepeti yang kita ketahui
penyakit yang berhubungan dengan sanitasi mudah menular melalui hewan tersebut.
- Menjaga Kebersihan Saluran Air agar Rapi & Apik.
Membuat jadwal & melaksanakan kerja bakti secara rutin untuk
membersihkan saluran air, terutama pada saat musim hujan dimana volume air di
saluran air meningkat & tumbuhan seperti rumput maupun lumut lebih cepat
berkembang.
- Sosialisasi
Mensosialisasikan kepada warga untuk selalu menjaga lingkungannya
bersama-sama, saling mengingatkan kembali akan manfaat, untung & rugi yang
berkenaan dengan lingkungan hidup.
Demikianlah seklumit himbauan yang
dapat kami sampaikan kepada Bapak/Ibu sekalian, apabila ada sumbang saran yang
berkaitan dengan lingkungan hidup & hubungan bermasayarakat dapat
disampaikan pada forum pertemuan rutin tingkat RW. Mohon maaf atas segala
kekurangan, terima kasih atas perhatian & kerjasamanya.
Wassalamu’alaikum Wr .Wb .
Minggu, 27 Januari 2013
PERTEMUAN PENGURUS CIMANDIRI
Pada hari sabtu tanggal 26 januari 2013 terjadi pertemuan pengurus se cimandiri yang menghasilkan sebuah kesepakatan yaitu
Perihal: Notulen Rapat
Peserta Bpk./Ibu : Eko Prasetyo (Ketua Rt 03), Mukhlisin (Rukem), Edi Haryanto (Ketua Rt 04), Oktobriyanto
(KPPM), Anjas
(sek. RW), Suyatno (01), Teguh Budiman (Ketua Rt 01), Mulyadi (Ketua Rt 06), Marsyudi (Dewan Rw ), Samidi Al
Ahmad (Ketua Rt 09), Umi Maemunah (PKK), Nuryati (Posyandu), Rojak (bendahara RW),
Nanang R (Sek. RW), Romli BHS (DKM ), Ngadono (Ket. RW).
Agenda I. Pembahasan MOU Perihal Sampah ke Pihak PEMDA
- Untuk pemungutan sampah yang sudah disepakati antara pihak RW & PEMDA adalah 8 kali dalam 1 bulan, atau 2 kali seminggu. Apabila ada ketidaksanggupan pemungutan sampah maka iuran akan dipotong 1/8 dari setiap jadwal pemungutan sampah.
- Pemungutan sampah dilaksanakan secara teratur & berurutan sesuai wilayah, tidak boleh ada permintaan dari RT untuk wilayahnya minta didahulukan.
- Besaran uang sampah tidak berubah yaitu Rp 6.000,-/kk, jadi jumlahnya disesuaikan dengan jumlah KK di tiap-tiap RT.
- Sudah disepakati bersama yaitu untuk pegelolaan iuran sampah tiap RT tetap dikelola oleh RW & ditetapkan waktu setorannya maksimal adalah tanggal 15 tiap bulannya.
Agenda II. Laporan Keuangan RW 08
- Untuk sementara RW 08 masih berhutang kepada DKM musholla Al Hidayah sebesar Rp 2.000.000,- untuk menalangi pembayaran iuran sampah bulan Januari.
- Setoran Iuran Sampah yang sejatinya berjumlah Rp 3.595.000,- dibulatkan menjadi Rp 3.600.000,-.
Agenda III. Laporan Keuangan DKM Masjid Al
Muhajirin.
- Kas DKM Masjid untuk saat ini (saat rapat) adalah Rp. 76.000.000,-
- DKM akan melanjutkan penggalangan dana kemasyarakat Cimandiri sebanyak 2 kali dalam sebulan, setelah nanti pembangunan mulai dilanjutkan akan diadakan 4 kali dalam sebulan.
Agenda III. Pengesahan pengurus RW Baru Periode
2013 s.d. 2015
- Ketua RW : NGADONO / Jl. Cimandiri 4 No. 2
- Bendahara RW : ROJAK / Jl. Cimandiri Raya
- Bendahara II : JOKO SUSILO Jalan cimandiri 4
- Sekertaris I : NANANG RUBIYANTO / Jl. Cimandiri Raya V1. No. 33
- Sekertaris II : ANJAS / Jl. Cimandiri 8A Y7 No.
- Olah raga & Kesenian : ADE FATULLAH Jl cimandiri Raya
- Pembangunan : EMAN SULAIMAN Jl cimandiri 4
- Keamanan : EDI PAMINTO , DANIEL
- Pkk & Pos yandu : NURYATI Jl Cimandiri Raya
- Humas : SUYATNO , BAGAS SURANTO Jalan cimandiri
- Dewan RW : ROMLI ,ALPHIN , MARSUDI, MUJIYANTO
Agenda IV. Program & Rencana Kerja Tahun 2013
- Pembuatan kartu ”Jamiatul Khifayah” sebagai dukungan untuk program Rukem, untuk itu masing-masing RT agar memberikan data warganya baik yang warga tetap maupun mengontrak.
- Perubahan setoran uang kas RW yang sebelumnya adalah Rp. 20.000,-/RT menjadi Rp. 1.000,-/KK. Jumlah setorannya disesuaikan dengan jumlah KK masing-masing RT.
- Setoran untuk dana Posyandu yang sebelumnya Rp 30.000,-/RT ditambah menjadi Rp. 50.000,-/RT
- Untuk penyelenggaraan kegitan 17 Agustus Dan Thr Pengambilan sampah diperkirakan tiap KK akan menyumbang Rp 1.000,-
Agenda V. Tambahan
- Untuk ketertiban masalah dana RW maka akan dilaksanakan review atau audit setiap 6 bulan sekali. Hal ini untuk mengetahui apakah alokasi masing-masing posnya sudah cukup/belum, berikut masalah ketertiban/ketepatan waktu pembayarannya.
- Agenda Rukem: dengan naiknya harga kebutuhan perlengkapan untuk pemakaman maka dirasa perlu untuk menaikkan santunan kematian dari sebelumnya Rp 1.3000.000,- menjadi Rp 1.600.000,- untuk dewasa & Rp 700.000,- untuk anak-anak.
Label:
PERTEMUAN PENGURUS CIMANDIRI
VISI DAN MISI
VISI
Dengan ikhlas beramal kita wujudkan kerukunan, keamanan dan kedamaian di lingkungan RW 08 CIMANDIRI melalui perbaikan tata kelola dengan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.
MISI
- Memperkuat kepengurusan RW dengan sumber daya manusia yang mampu dan memiliki komitmen untuk mendukung tata kelola organisasi yang baik.
- Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung tata kelola yang baik melalui partisipasi masyarakat.
- Memperkuat organisasi dan tata kelola dengan menyusun buku pedoman pengelolaan RT/RW.
- Menciptakan suasana aman, damai dan sukacita dengan mendorong kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
- Memperkuat tata kelola sehingga prinsip-prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dapat terwujud.
- Melaksanakan pelayanan prima untuk kepuasan warga RW 08 CIMANDIRI.
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
RUKUN WARGA 08, DESA JATIREJA
KECAMATAN CIKARANG TIMUR
RUKUN WARGA 08, DESA JATIREJA
KECAMATAN CIKARANG TIMUR
MUKADIMAH
Dengan
Rahmat Allah Yang Maha Kuasa menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga
dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban
untuk mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara
terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami Rukun Warga 08, Desa Jatireja , Kecamatan Cikarang Timur, Kab. Bekasi, berhimpun dalam satu wadah organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
Demi tercapainya tujuan di atas, kami Rukun Warga 08, Desa Jatireja , Kecamatan Cikarang Timur, Kab. Bekasi, berhimpun dalam satu wadah organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
DASAR
DASAR
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka penguatan kapasitas organisasi, peningkatan keharmonisan hubungan antar warga dan pencapaian visi misi, serta suksesnya pelaksanaan program dan kegiatan RW 08 Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur, dipandang perlu dilakukan pengaturan;
a. Bahwa dalam rangka penguatan kapasitas organisasi, peningkatan keharmonisan hubungan antar warga dan pencapaian visi misi, serta suksesnya pelaksanaan program dan kegiatan RW 08 Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur, dipandang perlu dilakukan pengaturan;
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
memperhatikan hasil pembahasan Pengurus RW/RT maka melalui Musyawarah Warga
pada tanggal 15 -12 2012 telah disepakati dan oleh karenanya perlu menetapkan
Peraturan RW 08 Desa Jatireja tentang
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rukun Warga 08 Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur.
Mengingat:
a.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 tahun 2005 tentang Pedoman pembentukan
Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW)
dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi;
b. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan;
c. Keputusan Camat Bekasi Timur nomor 149/SK.002/Kec.BT/III/2013 tentang Pengesahan dan Pemberhentian serta pengangkatan pengurus Rukun Warga 08 Pada Desa Jatireja Kecamatan cikarang Timur Kabupaten Bekasi;
d. Keputusan Ketua RW 08 nomor 001/KEP/08- CMD /XI/2012 Tentang Uraian tugas Pengurus RW 08 Desa Jatireja Kecamatan cikarang Timur masa bhakti 2012-2015.
b. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan;
c. Keputusan Camat Bekasi Timur nomor 149/SK.002/Kec.BT/III/2013 tentang Pengesahan dan Pemberhentian serta pengangkatan pengurus Rukun Warga 08 Pada Desa Jatireja Kecamatan cikarang Timur Kabupaten Bekasi;
d. Keputusan Ketua RW 08 nomor 001/KEP/08- CMD /XI/2012 Tentang Uraian tugas Pengurus RW 08 Desa Jatireja Kecamatan cikarang Timur masa bhakti 2012-2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rukun Warga 08 desa Jatireja kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rukun Warga 08 desa Jatireja kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga RW ini, yang dimaksud dengan :
(1) Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah Rukun warga 08 Desa Jatireja Kecamatan cikarang Timur yang berkedudukan di Desa Jatireja Cikarang Timur yang dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah;
(2) Warga adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 08 yang memiliki bukti administrasi kependudukan warga RW 09
(3) Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara masyarakat dalam Kartu Keluarga
(4) Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, antara lain berupa jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telpon dan saluran air/drainase yang berada dilingkungan RW08
(5) Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat/warga dalam lingkungan pemukiman, antara lain berupa : sarana Ibadah, Sarana Kesehatan (Posyandu), Sarana olahraga/lapangan terbuka, taman lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lahan irigasi yang berada dilingkungan RW 08;
(6) Musyawarah RW adalah forum musyawarah ditingkat RW yang merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RW;
(7) Musyawarah RT adalah forum musyawarah pada tingkat RT yang merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RT
(1) Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah Rukun warga 08 Desa Jatireja Kecamatan cikarang Timur yang berkedudukan di Desa Jatireja Cikarang Timur yang dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah;
(2) Warga adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 08 yang memiliki bukti administrasi kependudukan warga RW 09
(3) Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara masyarakat dalam Kartu Keluarga
(4) Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, antara lain berupa jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telpon dan saluran air/drainase yang berada dilingkungan RW08
(5) Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat/warga dalam lingkungan pemukiman, antara lain berupa : sarana Ibadah, Sarana Kesehatan (Posyandu), Sarana olahraga/lapangan terbuka, taman lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lahan irigasi yang berada dilingkungan RW 08;
(6) Musyawarah RW adalah forum musyawarah ditingkat RW yang merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RW;
(7) Musyawarah RT adalah forum musyawarah pada tingkat RT yang merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RT
BAB III
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
Nama
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
Nama
Organisasi
ini bernama Rukun Warga 08, yang di dalamnya telah terbentuk organisasi tingkat
RT, terdiri dari RT 001 s/d RT 009.
Pasal 3
Kedudukan dan Tempat
Kedudukan dan Tempat
RW
08 berkedudukan di Cimandiri Sektor Graha Asri , Kecamatan Cikarang Timur, Kab. Bekasi, untuk waktu yang tidak
terbatas
BAB IV
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas dan Dasar
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas dan Dasar
Organisasi
RW 08 berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Sifat
Sifat
Rukun
Warga 08 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang amanah, terbuka,
bertanggung jawab dan bersifat kekeluargaan, kebersamaan, dengan mengutamakan
musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta warga yang “Demokratis, Harmonis dan
Bertanggung jawab“.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan
RW
08 bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan
keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan kebersamaan
warga, mengembangkan potensi generasi muda yang cerdas sehat jasmani dan
rohani, serta mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam
menjaga kelestarian lingkungan hidup.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 7
KEGIATAN
Pasal 7
Untuk
mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW 08 melaksanakan kegiatan
sebagai berikut :
(1) Mengadakan pertemuan secara berkala
(2) Melaksanakan pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
(3) Melakukan kerja bakti di lingkungan RW 08
(4) Melaksanakan kegiatan yang bersifat kebersamaan, misalnya : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, memberi santunan kepada warga yang meninggal dunia, dll.
(5) Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau Remaja Masjid serta membina dan mengembangkan potensi olahraga dan keagamaan
(6) Menjaga kelestarian lingkungan hidup
(7) Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
(8) Melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
(1) Mengadakan pertemuan secara berkala
(2) Melaksanakan pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
(3) Melakukan kerja bakti di lingkungan RW 08
(4) Melaksanakan kegiatan yang bersifat kebersamaan, misalnya : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, memberi santunan kepada warga yang meninggal dunia, dll.
(5) Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau Remaja Masjid serta membina dan mengembangkan potensi olahraga dan keagamaan
(6) Menjaga kelestarian lingkungan hidup
(7) Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
(8) Melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB VI
KEPENGURUSAN TINGKAT RW
Pasal 8
KEPENGURUSAN TINGKAT RW
Pasal 8
(1)
Pengurus RW 08 adalah setiap orang ( Warga RW 08) yang telah dipilih oleh ketua
yang sudah disahkan
(2) Ketentuan mengenai syarat pengurus RW 08 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
(2) Ketentuan mengenai syarat pengurus RW 08 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VII
Pasal 9
Pasal 9
STRUKTUR ORGANISASI
Ketua Rw
08 : NGADONO
Sekretaris
Rw08 : NANANG RUBIYANTO
Bendahara
Rw 08 : ROJAK bin Sulaiman
Pasal 10
Kekuasaan Organisasi
Kekuasaan
tertinggi organisasi RW terdapat pada rapat Pengurus RW 08 yang di hadiri oleh
seluruh pengurus RW bersama ketua RT dan serta organisasi yang ada dilingkungan
RW 08
Pasal 11
Kepengurusan
Kepengurusan
Kepengurusan
organisasi RW 08 diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 12
Tugas Pengurus
Tugas Pengurus
Pengurus
bertugas melaksanakan amanah warga melalui program kerja yang telah disyahkan
seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal 13
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal 13
Setiap
warga berhak :
(1) Menunaikan ibadah keagamaan sesuai dengan keimanan/kepercayaannya;
(2) Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT /RW;
(3) Mengikuti kegiatan yang diadakan dilingkungan RT /RW;
(4) Memilih dan dipilih sebagai ketua RT/RW maupun pengurus RT/RW;
(5) Mengetahui laporan keuangan dan kas RT/RW secara proposional;
(6) Mendapatkan rasa aman, ketentraman dan ketertiban serta pelayanan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama-sama dalam satu kesatuan RT/RW;
(7) Meminjam inventaris yang dimiliki RT/RW untuk keperluan hajatan keluarga/musibah
(8) Menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial dilingkungan RT/RW dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
Hak warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan lain yang menyebabkan tidak diperolehnya hak warga.
(1) Menunaikan ibadah keagamaan sesuai dengan keimanan/kepercayaannya;
(2) Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT /RW;
(3) Mengikuti kegiatan yang diadakan dilingkungan RT /RW;
(4) Memilih dan dipilih sebagai ketua RT/RW maupun pengurus RT/RW;
(5) Mengetahui laporan keuangan dan kas RT/RW secara proposional;
(6) Mendapatkan rasa aman, ketentraman dan ketertiban serta pelayanan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama-sama dalam satu kesatuan RT/RW;
(7) Meminjam inventaris yang dimiliki RT/RW untuk keperluan hajatan keluarga/musibah
(8) Menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial dilingkungan RT/RW dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
Hak warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan lain yang menyebabkan tidak diperolehnya hak warga.
Pasal 14
Setiap
warga berkewajiban :
(1) Memiliki identitas diri berupa KTP dan/atau identitas lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2) Membayar iuran keamanan, iuran kematian, kebersihan, dan kas RT/RW untuk menunjang operasional kegiatan dan sosial kemasyarakatan yang disetorkan kepada bendahara RT setempat, paling lambat tanggal 15 pada setiap bulannya;
(3) Menyampaikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT setempat;
(4) Bagi warga baru berkewajiban melaporkan kepada Ketua RT setempat dengan membawa surat keterangan pindah dari RT/RW alamat sebelumnya, fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan/atau fotocopy identitas diri lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak kepindahannya;
(5) Mematuhi hasil musyawarah pengurus RT/RW;
(6) Mematuhi peraturan tata tertib RT/RW;
(7) Menjaga martabat dan kehormatan diri, keluarga dan lingkungan sesuai kaidah agama dan norma hubungan sosial kemasyarakatan;
(8) Menciptakan dan menjaga lingkungan RT/RW agar senantiasa dalam kondisi yang aman, tertib dan tentram serta bersih dan nyaman;
(9) Menyukseskan pencapaian Visi RW yakni “BERSAMA KITA MAJU”
(10) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditaati oleh seluruh warga kecuali yang diputuskan lain oleh musyawarah pengurus RT/RW;
(1) Memiliki identitas diri berupa KTP dan/atau identitas lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2) Membayar iuran keamanan, iuran kematian, kebersihan, dan kas RT/RW untuk menunjang operasional kegiatan dan sosial kemasyarakatan yang disetorkan kepada bendahara RT setempat, paling lambat tanggal 15 pada setiap bulannya;
(3) Menyampaikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT setempat;
(4) Bagi warga baru berkewajiban melaporkan kepada Ketua RT setempat dengan membawa surat keterangan pindah dari RT/RW alamat sebelumnya, fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan/atau fotocopy identitas diri lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak kepindahannya;
(5) Mematuhi hasil musyawarah pengurus RT/RW;
(6) Mematuhi peraturan tata tertib RT/RW;
(7) Menjaga martabat dan kehormatan diri, keluarga dan lingkungan sesuai kaidah agama dan norma hubungan sosial kemasyarakatan;
(8) Menciptakan dan menjaga lingkungan RT/RW agar senantiasa dalam kondisi yang aman, tertib dan tentram serta bersih dan nyaman;
(9) Menyukseskan pencapaian Visi RW yakni “BERSAMA KITA MAJU”
(10) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditaati oleh seluruh warga kecuali yang diputuskan lain oleh musyawarah pengurus RT/RW;
BAB IX
KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN
Pasal 15
KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN
Pasal 15
(1) Setiap
warga dilarang keras menggunakan rumah tempat tinggal dan fasilitas umum yang
ada di RT /RW untuk melakukan kegiatan/perbuatan transaksi narkoba, minuman
keras, berjudi, asusila, mengadu hewan peliharaan dan tindakan kriminal
lainnya;
(2) Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keresahan dan keributan dilingkungan RT/RW;
(3) Setiap Kepala Keluarga pada kondisi tertentu diwajibkan melaksanakan kegiatan Siskamling sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengurus RT/RW dengan menandatangani daftar hadir dan jika berhalangan harus ijin kepada Ketua RT setempat baik secara lisan dan/atau tertulis;
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Keluarga dapat mewakilkan Kepada Anggota Keluarga yang berjenis kelamin Laki-laki dan berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas;
(2) Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keresahan dan keributan dilingkungan RT/RW;
(3) Setiap Kepala Keluarga pada kondisi tertentu diwajibkan melaksanakan kegiatan Siskamling sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengurus RT/RW dengan menandatangani daftar hadir dan jika berhalangan harus ijin kepada Ketua RT setempat baik secara lisan dan/atau tertulis;
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Keluarga dapat mewakilkan Kepada Anggota Keluarga yang berjenis kelamin Laki-laki dan berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas;
Pasal 16
(1) Setiap
warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap/bermalam,
wajib dengan segera melapor kepada Ketua RT setempat baik secara langsung,
melalui telpon dan/atau tertulis;
(2) Kunjungan tamu dari luar wilayah RW 08 yang tidak menginap dibatasi waktunya sampai dengan Pk.24.00 WIB
(3) Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain, seperti Pembantu Rumah Tangga, Tukang Bangunan dan/atau lainnya yang lebih dari 3 x 24 jam wajib melaporkan kepada Ketua RT dengan menyampaikan foto copy identitas pekerja dimaksud.
(4) Pemulung dibatasi waktu operasinya mulai Pk. 05.00-18.00 dan setiap warga diharapkan atas kepeduliannya;
(2) Kunjungan tamu dari luar wilayah RW 08 yang tidak menginap dibatasi waktunya sampai dengan Pk.24.00 WIB
(3) Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain, seperti Pembantu Rumah Tangga, Tukang Bangunan dan/atau lainnya yang lebih dari 3 x 24 jam wajib melaporkan kepada Ketua RT dengan menyampaikan foto copy identitas pekerja dimaksud.
(4) Pemulung dibatasi waktu operasinya mulai Pk. 05.00-18.00 dan setiap warga diharapkan atas kepeduliannya;
Pasal 17
(1) Warga
yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sejenisnya yang
menggunakan dan menutup jalan di depan rumahnya, wajib melapor kepada Ketua RT
setempat dan memberitahukan kepada minimal 5 (lima) tetangga terdekat;
(2) Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya;
(3) Setiap warga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga, kecuali dengan izin khusus dari pengurus RT/RW;
(4) Kendaraan roda dua/roda empat milik warga/tamu warga, pada saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraannya di tempat yang tidak mengganggu aktivitas warga dan tetangga sekitar.
(2) Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya;
(3) Setiap warga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga, kecuali dengan izin khusus dari pengurus RT/RW;
(4) Kendaraan roda dua/roda empat milik warga/tamu warga, pada saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraannya di tempat yang tidak mengganggu aktivitas warga dan tetangga sekitar.
BAB X
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN
Pasal 18
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN
Pasal 18
(1) Setiap
keluarga wajib mengikuti kegiatan kerja bakti yang diselenggarakan oleh
pengurus RT/RW dengan mengirimkan minimal 1 (satu) orang dari anggota keluarga
yang telah dewasa. Bagi yang berhalangan mengikuti kerja bakti harus ijin kepada
Ketua RT setempat baik secara lisan dan/atau tertulis;
(2) Kerja bakti dimulai pukul 07.00 sampai dengan 09:30 atau ditentukan lain sesuai kebutuhan, bukti keikutsertaan kerja bakti adalah dengan menandatangani daftar hadir kerja bakti yang disediakan oleh Pengurus RT/RW.
(3) Setiap Keluarga diwajibkan menyediakan bak sampah permanen dan membersihkan pekarangan/halaman dan saluran air/drainase di area rumah masing-masing dan dilarang membuang sampah di jalanan, di bak sampah warga lain dan di sekitar lingkungan RT/RW
(4) Warga dilarang membakar sampah dapur dan/atau sampah lainnya, kecuali untuk dokumen dan/atau barang yang karena kerahasiaan dan/atau karena bahayanya menuntut harus dihanguskan.
(2) Kerja bakti dimulai pukul 07.00 sampai dengan 09:30 atau ditentukan lain sesuai kebutuhan, bukti keikutsertaan kerja bakti adalah dengan menandatangani daftar hadir kerja bakti yang disediakan oleh Pengurus RT/RW.
(3) Setiap Keluarga diwajibkan menyediakan bak sampah permanen dan membersihkan pekarangan/halaman dan saluran air/drainase di area rumah masing-masing dan dilarang membuang sampah di jalanan, di bak sampah warga lain dan di sekitar lingkungan RT/RW
(4) Warga dilarang membakar sampah dapur dan/atau sampah lainnya, kecuali untuk dokumen dan/atau barang yang karena kerahasiaan dan/atau karena bahayanya menuntut harus dihanguskan.
Pasal 19
(1) Bagi
warga yang melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah yang mengganggu
ketertiban umum agar memberitahukan kepada pengurus RT setempat dan kepada
tetangga, minimal 5 (lima) tetangga terdekat.
(2) Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah diharuskan menempatkan dan menata material dan sampah/puing-puing dengan rapi dan baik, sehingga tidak mengganggu fasilitas umum dan kebersihan lingkungan..
(3) Bagi warga yang tinggal disekitar fasilitas sosial/lapangan tidak diperkenankan membuat bangunan untuk kepentingan pribadi;
(4) Bagi Warga yang tinggal disekitar fasilitas sosial/lapangan dan membuka pintu/ jendela diharuskan memelihara kebersihan, keindahan dan kenyamanan serta dilarang menjemur pakaian dilapangan;
(2) Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah diharuskan menempatkan dan menata material dan sampah/puing-puing dengan rapi dan baik, sehingga tidak mengganggu fasilitas umum dan kebersihan lingkungan..
(3) Bagi warga yang tinggal disekitar fasilitas sosial/lapangan tidak diperkenankan membuat bangunan untuk kepentingan pribadi;
(4) Bagi Warga yang tinggal disekitar fasilitas sosial/lapangan dan membuka pintu/ jendela diharuskan memelihara kebersihan, keindahan dan kenyamanan serta dilarang menjemur pakaian dilapangan;
Pasal 20
(1) Setiap
keluarga diupayakan menanam pohon dan tanaman hias/kembang di
pekarangan/halaman rumah/tepian jalan dan memeliharanya dengan baik.
(2) Bagi warga yang menanam pohon/tanaman di luar pekarangan rumah/tepian jalan, diharuskan merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum.
(3) Bagi warga yang menebang pohon/memotong dahan pohon dan/atau melaksanakan kerja bakti pembersihan lingkungan rumah yang menghasilkan sampah harus membiayai sendiri pembuangan sampah dimaksud.
(4) Bila warga lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengurus RT/RW dan/atau petugas kebersihan dapat menertibkan dengan biaya ditanggung oleh pemilik pohon.
(2) Bagi warga yang menanam pohon/tanaman di luar pekarangan rumah/tepian jalan, diharuskan merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum.
(3) Bagi warga yang menebang pohon/memotong dahan pohon dan/atau melaksanakan kerja bakti pembersihan lingkungan rumah yang menghasilkan sampah harus membiayai sendiri pembuangan sampah dimaksud.
(4) Bila warga lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengurus RT/RW dan/atau petugas kebersihan dapat menertibkan dengan biaya ditanggung oleh pemilik pohon.
BAB XI
KEHARMONISAN DAN KENYAMANAN
Pasal 21
KEHARMONISAN DAN KENYAMANAN
Pasal 21
Warga
dihimbau untuk tidak mempergunjingkan hal-hal yang negatif demi untuk menjaga
keharmonisan dan kenyamanan.
Pasal 22
Warga yang
memelihara binatang peliharaan harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaan
tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu kenyamanan dan
merusak lingkungan.
Pasal 23
Warga
dapat menolak segala bentuk permintaan sumbangan yang tidak mendapat ijin dari
Ketua/Pengurus RT/RW
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT- RAPAT PENGURUS
Pasal 24
MUSYAWARAH DAN RAPAT- RAPAT PENGURUS
Pasal 24
Musyawarah
dilaksanakan setiap bulan sekali atau paling lama 3 bulan sekali dalam acara
silaturrahim pengurus warga di lingkungan RW 08 untuk menyampaikan informasi-informasi atau
aspirasi yang timbul dari warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program
kerja RW dan RT.
Pasal 25
Rapat
pengurus dalam hal pasal 24 memiliki sifat mengikat seluruh RT di Wilayah RW 08.
Pasal 26
Pengambilan
keputusan dalam musyawarah dan rapat yang tersebut dalam BAB XI sedapat mungkin
diupayakan melalui mufakat Pengurus RW dan Ketua RT sebagai perwakilan warga
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 27
KEUANGAN
Pasal 27
Keuangan
RW 08 diperoleh dari :
(1) Iuran bulanan warga RT 001 s/d RT 009
(2) Partisipasi atau swadaya masyarakat
(3) Iuran pemilik usaha
(4) Donatur
(5) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
(1) Iuran bulanan warga RT 001 s/d RT 009
(2) Partisipasi atau swadaya masyarakat
(3) Iuran pemilik usaha
(4) Donatur
(5) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Pasal 28
Besarnya
uang iuran/pemasukan lain ditetapkan oleh rapat pengurus yang disetujui oleh
Pengurus dan seluruh ketua RT dilingkungan RW 08
Pasal 29
Dana
yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan program kerja
RW 08 dengan mengacu pada anggaran yang berlaku.
BAB XIV
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 30
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 30
Demi asas
pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada
seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelolah dan mengurus lingkungannya,
maka masa jabatan Ketua RW dan atau Ketua RT adalah 3 (Tiga) tahun, dihitung
dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RW atau Ketua RT.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah tangga ditetapkan oleh rapat Pengurus RW yang dihadiri oleh
seluruh ketua RT atau perwakilanya.
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah apabila dihadiri lebih dari ½ jumlah Pengurus RW/RT yang diundang.
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah apabila dihadiri lebih dari ½ jumlah Pengurus RW/RT yang diundang.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 32
PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD dan ART akan diatur di kemudian hari menyesuaikan
dengan situasi kondisi lingkungan RW 00 Cimandiri
Ditetapkan di : Bekasi
Pada tanggal : 1 Juni 2013
Pada tanggal : 1 Juni 2013
Ketua RW 08, Desa Jatireja Kecamatan
Cikarang Timur
NGADONO
Langganan:
Postingan (Atom)