VISI
Dengan ikhlas beramal kita wujudkan kerukunan, keamanan dan kedamaian
di lingkungan RW 08 CIMANDIRI melalui perbaikan tata kelola dengan prinsip
transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.
MISI
- Memperkuat kepengurusan RW dengan sumber daya manusia yang mampu dan
memiliki komitmen untuk mendukung tata kelola organisasi yang baik.
- Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung tata kelola yang baik melalui partisipasi masyarakat.
- Memperkuat organisasi dan tata kelola dengan menyusun buku pedoman pengelolaan RT/RW.
- Menciptakan suasana aman, damai dan sukacita dengan mendorong kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
- Memperkuat tata kelola sehingga prinsip-prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dapat terwujud.
- Melaksanakan pelayanan prima untuk kepuasan warga RW 08 CIMANDIRI.
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
RUKUN WARGA 08, DESA JATIREJA
KECAMATAN CIKARANG TIMUR
MUKADIMAH
Dengan
Rahmat Allah Yang Maha Kuasa menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga
dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban
untuk mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara
terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami Rukun Warga 08, Desa Jatireja , Kecamatan
Cikarang Timur, Kab. Bekasi, berhimpun dalam satu wadah organisasi RW dengan
Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
DASAR
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka penguatan kapasitas organisasi, peningkatan keharmonisan
hubungan antar warga dan pencapaian visi misi, serta suksesnya pelaksanaan
program dan kegiatan RW 08 Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur, dipandang
perlu dilakukan pengaturan;
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
memperhatikan hasil pembahasan Pengurus RW/RT maka melalui Musyawarah Warga
pada tanggal 15 -12 2012 telah disepakati dan oleh karenanya perlu menetapkan
Peraturan RW 08 Desa Jatireja tentang
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rukun Warga 08 Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur.
Mengingat:
a.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 tahun 2005 tentang Pedoman pembentukan
Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW)
dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi;
b. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 tahun 2011 tentang Ketentuan Umum
Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan;
c. Keputusan Camat Bekasi Timur nomor 149/SK.002/Kec.BT/III/2013 tentang
Pengesahan dan Pemberhentian serta pengangkatan pengurus Rukun Warga 08 Pada Desa
Jatireja Kecamatan cikarang Timur
Kabupaten Bekasi;
d. Keputusan Ketua RW 08 nomor 001/KEP/08- CMD /XI/2012 Tentang Uraian tugas
Pengurus RW 08 Desa Jatireja Kecamatan cikarang
Timur masa bhakti 2012-2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rukun Warga 08 desa Jatireja kecamatan
Cikarang Timur Kabupaten Bekasi
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga RW ini, yang dimaksud dengan :
(1) Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah Rukun warga 08 Desa
Jatireja Kecamatan cikarang Timur yang berkedudukan di Desa Jatireja Cikarang Timur yang dibentuk
dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh
Pemerintah Daerah;
(2) Warga adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 08 yang memiliki bukti
administrasi kependudukan warga RW 09
(3) Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara
masyarakat dalam Kartu Keluarga
(4) Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem
pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, antara lain
berupa jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telpon dan saluran air/drainase
yang berada dilingkungan RW08
(5) Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat/warga dalam
lingkungan pemukiman, antara lain berupa : sarana Ibadah, Sarana Kesehatan
(Posyandu), Sarana olahraga/lapangan terbuka, taman lingkungan dan Ruang
Terbuka Hijau (RTH) lahan irigasi yang berada dilingkungan RW 08;
(6) Musyawarah RW adalah forum musyawarah ditingkat RW yang merupakan wadah
permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RW;
(7) Musyawarah RT adalah forum musyawarah pada tingkat RT yang merupakan wadah
permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RT
BAB III
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
Nama
Organisasi
ini bernama Rukun Warga 08, yang di dalamnya telah terbentuk organisasi tingkat
RT, terdiri dari RT 001 s/d RT 009.
Pasal 3
Kedudukan dan Tempat
RW
08 berkedudukan di Cimandiri Sektor Graha Asri , Kecamatan Cikarang Timur, Kab. Bekasi, untuk waktu yang tidak
terbatas
BAB IV
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas dan Dasar
Organisasi
RW 08 berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Sifat
Rukun
Warga 08 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang amanah, terbuka,
bertanggung jawab dan bersifat kekeluargaan, kebersamaan, dengan mengutamakan
musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta warga yang “Demokratis, Harmonis dan
Bertanggung jawab“.
Pasal 6
Tujuan
RW
08 bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan
keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan kebersamaan
warga, mengembangkan potensi generasi muda yang cerdas sehat jasmani dan
rohani, serta mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam
menjaga kelestarian lingkungan hidup.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 7
Untuk
mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW 08 melaksanakan kegiatan
sebagai berikut :
(1) Mengadakan pertemuan secara berkala
(2) Melaksanakan pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
(3) Melakukan kerja bakti di lingkungan RW 08
(4) Melaksanakan kegiatan yang bersifat kebersamaan, misalnya : berkunjung ke
warga sakit, ta’ziah duka, memberi
santunan kepada warga yang meninggal dunia, dll.
(5) Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang
Taruna atau Remaja Masjid serta membina dan mengembangkan potensi olahraga dan
keagamaan
(6) Menjaga kelestarian lingkungan hidup
(7) Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
(8) Melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB VI
KEPENGURUSAN TINGKAT RW
Pasal 8
(1)
Pengurus RW 08 adalah setiap orang ( Warga RW 08) yang telah dipilih oleh ketua
yang sudah disahkan
(2) Ketentuan mengenai syarat pengurus RW 08 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
BAB VII
Pasal 9
STRUKTUR ORGANISASI
Ketua Rw
08 : NGADONO
Sekretaris
Rw08 : NANANG RUBIYANTO
Bendahara
Rw 08 : ROJAK bin Sulaiman
Pasal 10
Kekuasaan Organisasi
Kekuasaan
tertinggi organisasi RW terdapat pada rapat Pengurus RW 08 yang di hadiri oleh
seluruh pengurus RW bersama ketua RT dan serta organisasi yang ada dilingkungan
RW 08
Pasal 11
Kepengurusan
Kepengurusan
organisasi RW 08 diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 12
Tugas Pengurus
Pengurus
bertugas melaksanakan amanah warga melalui program kerja yang telah disyahkan
seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal 13
Setiap
warga berhak :
(1) Menunaikan ibadah keagamaan sesuai dengan keimanan/kepercayaannya;
(2) Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT /RW;
(3) Mengikuti kegiatan yang diadakan dilingkungan RT /RW;
(4) Memilih dan dipilih sebagai ketua RT/RW maupun pengurus RT/RW;
(5) Mengetahui laporan keuangan dan kas RT/RW secara proposional;
(6) Mendapatkan rasa aman, ketentraman dan ketertiban serta pelayanan
kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama-sama dalam satu kesatuan
RT/RW;
(7) Meminjam inventaris yang dimiliki RT/RW untuk keperluan hajatan
keluarga/musibah
(8) Menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial dilingkungan RT/RW dengan
mengindahkan tata tertib yang berlaku.
Hak warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan lain yang
menyebabkan tidak diperolehnya hak warga.
Pasal 14
Setiap
warga berkewajiban :
(1) Memiliki identitas diri berupa KTP dan/atau identitas lainnya yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
(2) Membayar iuran keamanan, iuran kematian, kebersihan, dan kas RT/RW untuk
menunjang operasional kegiatan dan sosial kemasyarakatan yang disetorkan kepada
bendahara RT setempat, paling lambat tanggal 15 pada setiap bulannya;
(3) Menyampaikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT setempat;
(4) Bagi warga baru berkewajiban melaporkan kepada Ketua RT setempat dengan
membawa surat keterangan pindah dari RT/RW alamat sebelumnya, fotocopy KTP,
Kartu Keluarga dan/atau fotocopy identitas diri lainnya yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak
kepindahannya;
(5) Mematuhi hasil musyawarah pengurus RT/RW;
(6) Mematuhi peraturan tata tertib RT/RW;
(7) Menjaga martabat dan kehormatan diri, keluarga dan lingkungan sesuai kaidah
agama dan norma hubungan sosial kemasyarakatan;
(8) Menciptakan dan menjaga lingkungan RT/RW agar senantiasa dalam kondisi yang
aman, tertib dan tentram serta bersih dan nyaman;
(9) Menyukseskan pencapaian Visi RW yakni “BERSAMA KITA MAJU”
(10) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditaati oleh seluruh
warga kecuali yang diputuskan lain oleh musyawarah pengurus RT/RW;
BAB IX
KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN
Pasal 15
(1) Setiap
warga dilarang keras menggunakan rumah tempat tinggal dan fasilitas umum yang
ada di RT /RW untuk melakukan kegiatan/perbuatan transaksi narkoba, minuman
keras, berjudi, asusila, mengadu hewan peliharaan dan tindakan kriminal
lainnya;
(2) Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau
golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keresahan dan keributan
dilingkungan RT/RW;
(3) Setiap Kepala Keluarga pada kondisi tertentu diwajibkan melaksanakan kegiatan
Siskamling sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengurus RT/RW dengan
menandatangani daftar hadir dan jika berhalangan harus ijin kepada Ketua RT
setempat baik secara lisan dan/atau tertulis;
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Keluarga
dapat mewakilkan Kepada Anggota Keluarga yang berjenis kelamin Laki-laki dan
berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas;
Pasal 16
(1) Setiap
warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap/bermalam,
wajib dengan segera melapor kepada Ketua RT setempat baik secara langsung,
melalui telpon dan/atau tertulis;
(2) Kunjungan tamu dari luar wilayah RW 08 yang tidak menginap dibatasi
waktunya sampai dengan Pk.24.00 WIB
(3) Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain, seperti Pembantu Rumah Tangga,
Tukang Bangunan dan/atau lainnya yang lebih dari 3 x 24 jam wajib melaporkan
kepada Ketua RT dengan menyampaikan foto copy identitas pekerja dimaksud.
(4) Pemulung dibatasi waktu operasinya mulai Pk. 05.00-18.00 dan setiap warga
diharapkan atas kepeduliannya;
Pasal 17
(1) Warga
yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sejenisnya yang
menggunakan dan menutup jalan di depan rumahnya, wajib melapor kepada Ketua RT
setempat dan memberitahukan kepada minimal 5 (lima) tetangga terdekat;
(2) Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib
menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya;
(3) Setiap warga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan dan
kenyamanan warga, kecuali dengan izin khusus dari pengurus RT/RW;
(4) Kendaraan roda dua/roda empat milik warga/tamu warga, pada saat parkir agar
dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraannya di tempat yang tidak
mengganggu aktivitas warga dan tetangga sekitar.
BAB X
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN
Pasal 18
(1) Setiap
keluarga wajib mengikuti kegiatan kerja bakti yang diselenggarakan oleh
pengurus RT/RW dengan mengirimkan minimal 1 (satu) orang dari anggota keluarga
yang telah dewasa. Bagi yang berhalangan mengikuti kerja bakti harus ijin kepada
Ketua RT setempat baik secara lisan dan/atau tertulis;
(2) Kerja bakti dimulai pukul 07.00 sampai dengan 09:30 atau ditentukan lain
sesuai kebutuhan, bukti keikutsertaan kerja bakti adalah dengan menandatangani
daftar hadir kerja bakti yang disediakan oleh Pengurus RT/RW.
(3) Setiap Keluarga diwajibkan menyediakan bak sampah permanen dan membersihkan
pekarangan/halaman dan saluran air/drainase di area rumah masing-masing dan
dilarang membuang sampah di jalanan, di bak sampah warga lain dan di sekitar
lingkungan RT/RW
(4) Warga dilarang membakar sampah dapur dan/atau sampah lainnya, kecuali untuk
dokumen dan/atau barang yang karena kerahasiaan dan/atau karena bahayanya
menuntut harus dihanguskan.
Pasal 19
(1) Bagi
warga yang melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah yang mengganggu
ketertiban umum agar memberitahukan kepada pengurus RT setempat dan kepada
tetangga, minimal 5 (lima) tetangga terdekat.
(2) Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah diharuskan
menempatkan dan menata material dan sampah/puing-puing dengan rapi dan baik,
sehingga tidak mengganggu fasilitas umum dan kebersihan lingkungan..
(3) Bagi warga yang tinggal disekitar fasilitas sosial/lapangan tidak
diperkenankan membuat bangunan untuk kepentingan pribadi;
(4) Bagi Warga yang tinggal disekitar fasilitas sosial/lapangan dan membuka
pintu/ jendela diharuskan memelihara kebersihan, keindahan dan kenyamanan serta
dilarang menjemur pakaian dilapangan;
Pasal 20
(1) Setiap
keluarga diupayakan menanam pohon dan tanaman hias/kembang di
pekarangan/halaman rumah/tepian jalan dan memeliharanya dengan baik.
(2) Bagi warga yang menanam pohon/tanaman di luar pekarangan rumah/tepian
jalan, diharuskan merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu
pengguna jalan dan fasilitas umum.
(3) Bagi warga yang menebang pohon/memotong dahan pohon dan/atau melaksanakan
kerja bakti pembersihan lingkungan rumah yang menghasilkan sampah harus
membiayai sendiri pembuangan sampah dimaksud.
(4) Bila warga lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pengurus RT/RW dan/atau petugas kebersihan dapat menertibkan dengan biaya
ditanggung oleh pemilik pohon.
BAB XI
KEHARMONISAN DAN KENYAMANAN
Pasal 21
Warga
dihimbau untuk tidak mempergunjingkan hal-hal yang negatif demi untuk menjaga
keharmonisan dan kenyamanan.
Pasal 22
Warga yang
memelihara binatang peliharaan harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaan
tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu kenyamanan dan
merusak lingkungan.
Pasal 23
Warga
dapat menolak segala bentuk permintaan sumbangan yang tidak mendapat ijin dari
Ketua/Pengurus RT/RW
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT- RAPAT PENGURUS
Pasal 24
Musyawarah
dilaksanakan setiap bulan sekali atau paling lama 3 bulan sekali dalam acara
silaturrahim pengurus warga di lingkungan RW 08 untuk menyampaikan informasi-informasi atau
aspirasi yang timbul dari warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program
kerja RW dan RT.
Pasal 25
Rapat
pengurus dalam hal pasal 24 memiliki sifat mengikat seluruh RT di Wilayah RW 08.
Pasal 26
Pengambilan
keputusan dalam musyawarah dan rapat yang tersebut dalam BAB XI sedapat mungkin
diupayakan melalui mufakat Pengurus RW dan Ketua RT sebagai perwakilan warga
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 27
Keuangan
RW 08 diperoleh dari :
(1) Iuran bulanan warga RT 001 s/d RT 009
(2) Partisipasi atau swadaya masyarakat
(3) Iuran pemilik usaha
(4) Donatur
(5) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Pasal 28
Besarnya
uang iuran/pemasukan lain ditetapkan oleh rapat pengurus yang disetujui oleh
Pengurus dan seluruh ketua RT dilingkungan RW 08
Pasal 29
Dana
yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan program kerja
RW 08 dengan mengacu pada anggaran yang berlaku.
BAB XIV
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 30
Demi asas
pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada
seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelolah dan mengurus lingkungannya,
maka masa jabatan Ketua RW dan atau Ketua RT adalah 3 (Tiga) tahun, dihitung
dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RW atau Ketua RT.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah tangga ditetapkan oleh rapat Pengurus RW yang dihadiri oleh
seluruh ketua RT atau perwakilanya.
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah apabila dihadiri lebih dari ½ jumlah
Pengurus RW/RT yang diundang.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD dan ART akan diatur di kemudian hari menyesuaikan
dengan situasi kondisi lingkungan RW 00 Cimandiri
Ditetapkan di : Bekasi
Pada tanggal : 1 Juni 2013
Ketua RW 08, Desa Jatireja Kecamatan
Cikarang Timur
NGADONO